PEMANFAATAN RUANG

Arahan Pemanfaatan Ruang adalah pedoman operasional yang menerjemahkan struktur dan pola ruang menjadi kegiatan pembangunan konkret: prioritas lokasi investasi, rencana program 5 tahun, alokasi fungsi lahan untuk sektor tertentu, serta ketentuan kesesuaian kegiatan terhadap RTRW.
Ruang lingkup & isi:
• Petunjuk lokasi untuk kegiatan ekonomi (industri, kawasan komersial, pertanian intensif).
• Prioritas proyek infrastruktur (koridor transport, jaringan energi).
• Ketentuan pengembangan wilayah (densitas bangunan, kapasitas layanan dasar).
• Mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): proses penilaian apakah suatu kegiatan sesuai RTRW.