Arahan Pengendalian adalah seperangkat instrumen regulatif dan operasional (zonasi, mekanisme perizinan, insentif/disinsentif, sanksi, dan sistem pengawasan) yang menjamin setiap aktivitas dan perubahan penggunaan lahan berjalan sesuai dengan RTRW.
Ruang lingkup & instrumen utama:
• Zonasi Provinsi: prinsip zonasi tingkat provinsi yang menjadi pedoman zonasi lebih rinci di kabupaten/kota.
• Perizinan & KKPR: mekanisme pemberian izin lokasi dan penilaian kesesuaian kegiatan terhadap peta RTRW.
• Insentif/Disinsentif: fiskal (pajak), teknis (akses infrastruktur), administratif (prioritas izin).
• Sanksi: administratif, pemulihan lahan, denda, pencabutan izin, dan tindakan hukum jika melanggar.
• Monitoring & Penegakan: sistem pemantauan berbasis GIS, inspeksi lapangan, sistem pengaduan publik.

